Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) / Sukuk Ritel SR-001

Sejak tanggal 30 Januari hingga 20 Februari, Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara Ritel mulai ditawarkan kepada masyarakat umum. Pemerintah secara resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR-001. Setiap individu Warga Negara Indonesia dapat menyampaikan pemesanan pembelian Sukuk Ritel seri SR-001. Jumlah minimum pemesanan pembelian adalah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanpa batasan maksimum pembelian.

Sukuk ritel ditawarkan dengan margin keuntungan sebesar 12% setahun dan merupakan surat berharga pertama yang berbasis syariah. Dibandingkan dengan bunga bank, baik itu deposito atau tabungan, margin sukuk jauh lebih menguntungkan. Apalagi dikelola dengan sistem syariah yang bebas riba.

Sukuk atau Obligasi Syariah menurut fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13 :

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas :  kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Inovasi baru-baru ini dalam keuangan Islam telah mengubah dinamika industri keuangan Islam terutama dalam area bonds dan sekuritas. Sukuk sudah berkembang menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting dalam meningkatkan keuangan dalam pasar modal internasional melalui struktur yang dapat diterima secara Islam. Perusahaan multinasional, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga keuangan menggunakan sukuk internasional sebagai alternatif pembiayaan sindikasi. Obligasi syariah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instrumen keuangan yang sangat diminati pasar.

Pemesanan Pembelian disampaikan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah, pad a setiap hari kerja mulai tanggal 30 Januari 2009 sampai dengan tanggal 20 Februari 2009.

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ritel seri SR-001 adalah sebagai berikut :

  1. Menghubungi Agen Penjual yang siap untuk melayani pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel;
  2. Membuka rekening dana (jika diperlukan) pada salah satu bank umum dan rekening surat berharga (jika diperlukan) pada salah satu bank kustodian anggota Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry;
  3. Menyetor dana sesuai jumlah pembelian, minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening “Sukuk Ritel” pada bank yang ditunjuk oleh Agen Penjual;
  4. Mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan (FP-01) serta melampirkan fotocopy KTP serta fotocopy bukti transfer dana;
  5. Menerima tanda terima bukti pemesanan pembelian dari Agen Penjual;
  6. Menunggu hasil keputusan penjatahan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengetahui jumlah Sukuk Ritel yang berhasil dimenangkan;
  7. Menerima konfirmasi kepemilikan Sukuk Ritel seri SR-001 sesuai dengan jumlah pemesanan pembelian yang berhasil dimenangkan.

Jadwal pelaksanaan pemasaran Sukuk Ritel seri SR-001 selengkapnya adalah sebagai berikut :

  • Masa Penawaran : 30 Januari – 20 Februari 2009
  • Penjatahan : 23 Februari 2009
  • Setelmen : 25 Februari 2009
  • Konfirmasi Kepemilikan : 25 Februari -5 Maret 2009
  • Pencatatan di Bursa Efek : 26 Februari 2009

Untuk mendukung penerbitan Sukuk Negara Ritel, Pemerintah telah menunjuk Konsultan Hukum dan Agen Penjual untuk penerbitan Sukuk Negara Ritel tahun 2009.

  1. Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office
  2. Agen Penjual : Agen Penjual Sukuk Negara Ritel adalah 13 (tiga belas) perusahaan, yang terdiri dari Bank Umum Konvensional (4 perusahaan), Bank Umum Syariah (1 perusahaan) dan Perusahaan Efek (8 perusahaan), dengan rincian sebagai berikut :
  • Bank Umum Konvensional : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; Citibank NA; The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Limited dan PT Bank Internasional Indonesia,Tbk.
  • Bank Umum Syariah : PT Bank Syariah Mandiri.
  • Perusahaan Efek : PT Danareksa Sekuritas; PT Trimegah Securities,Tbk; PT CIMB-GK Securities Indonesia; PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas; PT Reliance Securities, Tbk; PT Anugerah Securindo Indah; PT Bahana Securities dan PT BNI Securities

sumber : http://www.depkeu.go.id
Siaran Pers Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Negara Ritel Seri SR-001
Siaran Pers Nomor: 14/HMS/2009


About this entry